Awali Harimu Dengan Senyum

IUT (Izin Usaha Tetap)

Download Formulirnya Disini (untuk lokasi di Kawasan) dan disini (diluar kawasan)

Formulir LKPM-L1 dan LKPM-L2

 

Persyaratan:

  1. Foto copy Dokumen Perusahaan satu set.
  2. Foto copy hak atas tanah atau bukti pemilikan tanah atau bukti perjanjian sewa menyewa
  3. Foto copy izin mendirikan bangunan (IMB)
  4. Foto copy Izin Undang-Undang Gangguan (UUG/HO)
  5. Foto copy SP PMDN atau SP PMA
  6. Foto copy Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Dokumen paya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya tidak wajib AMDAL.
  7. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM-L1) untuk IUT baru dan LKPM-L2 untuk IUT Perluasan
  8. Surat kuasa dari yang berwenang,apabila penandatanganan permohonan bukan direksi.


Proses Pengurusan :
14 hari kerja

Harga :
Rp. 5.000.000,-

(Enam Juta Rupiah).

Search site

© 2009 designed by Rusdianto.