Awali Harimu Dengan Senyum

Perseroan Terbatas (PT)

25/03/2009 13:30
Anda ingin perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) dan tidak tahu bagaimana cara mendirikannya? Yang pasti, setiap pendirian PT harus dibuat dengan akta pendarian yang dikeluarkan oleh Notaris yang berwenang di wilayah Republik Indonesia. Untuk mendapatkan status sebagai badan hukum, akta pendirian PT harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu bentuk yang paling populer dan banyak digunakan oleh para pengusaha sebagai bentuk identitas organisasi badan usaha di Indonesia, untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal dua orang sebagai pendiri perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai pemegang saham di dalam perseroan. Para pendiri PT disini adalah warga negara Indonesia yang turut menyertakan modal ke dalam perseroan. Namun ketentuan warga negara Indonesia tersebut tidak berlaku untuk pendirian PT dalam rangka penanaman modal asing (PMA). Para pendiri juga dapat bertindak sebagai pengurus di dalam perseroan ini, baik sebagai direktur atau komisaris. Jika terdapat jumlah direktur atau komisaris lebih dari satu orang, maka salah satu dapat diangkat sebagai direktur utama atau sebagai komisaris utama. Sebelum PT berdiri yang harus dilakukan pertama kali untuk mendirikan adalah menetapkan kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan akta otentik sebgai akta pendirian. Tapi Anda tidak perlu bingung dengan Anggaran Dasar ini, sebab notaris biasanya telah punya drafnya, Anda tinggal menambahkan jika kurang. Mengingat pemakaian nama PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah dipakai orang lain, maka yang perlu disiapkan adalah dua atau tiga pilihan nama PT alternatif, dan usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha Anda. sumber (Media Indonesia) Selasa, 6 Januari 2009.
Untuk informasi lebih lengkap tentang PT atau badan usaha lainnya silakan klik disini.
Back

Search site

© 2009 designed by Rusdianto.